SURAT KONTRAK DIBAWAH TANGAN SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA PERSEROAN TERBATAS (PT) DALAM BIDANG KONTRAKTOR PROPERTI

 

SURAT KONTRAK DIBAWAH TANGAN

SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA PERSEROAN TERBATAS (PT) DALAM BIDANG KONTRAKTOR PROPERTI

No.04/ SPK-PKUP/ 11/ 2020

 

Pada hari ini, Hari Rabu, tanggal 16-12-2020 (Enam belas desember dua ribu duapuluh), pukul 21:40 WIB (Dua puluh satu lebih empat puluh menit Waktu Indonesia Barat). Bertempat di desa Menganti, Kecamatan Kesuihan, Kabupaten Cilacap.

 

1.      TOLE SETIAWAN, Lahir di Banyumas, pada tanggal 12-11-1965 (Dua belas November seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di Jalan Mangga Nomor 120, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 001, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Pada saat ini berada di Cilacap.

Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3654415040020004.

Selaku DIREKTUR PERUSAHAAN

Untuk selanjutnya dalam kontrak ini disebut : PIHAK PERTAMA

 

2.      M AZKAL BIRRI, Lahir di Cilacap, pada tanggal 20-09-1999 (Dua puluh september seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan),  Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta, Bertempat tinggal di Jalan Melem Nomor 166, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga 006, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.

Pada saat ini berada di Cilacap.

Pemegang kartu tanda penduduk nomor : 3301022009990003

Selaku PEMODAL

Untuk selanjutnya dalam kontrak ini disebut : PIHAK KEDUA

 

 

Para pihak terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :

1.      Bahwa Pihak  Pertama  dan  Pihak  Kedua  bermaksud mengadakan kerjasama dalam usaha sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut dengan juga persekutuan modal.

2.      Bahwa untuk hal tersebut Pihak Pertama bersedia untuk menjalankan/ melaksanakan kerjasama tersebut dengan membuat Badan Hukum Perseroan Terbatas tersebut,

3.      sedangkan Pihak Kedua bersedia untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) sebagai Modal kerjasama Badan Hukum Perseroan Terbatas tersebut.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian kerjasama usaha antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam pasal-pasal, sebagai berikut:

PASAL 1

Para Pihak sepakat untuk saling bekerjasama dalam usaha sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut dengan juga persekutuan modal.

PASAL 2

Para Pihak sepakat untuk membuat kerjasama dalam bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang diberi nama PT.pp (Yang Bergerak dalam Bidang Kontraktor Properti), sebagai Badan Hukum yang bertanggung jawab dan yang mempunyai hak atas segala hal yang berkenaan dengan kerjasama usaha.

PASAL 3

1.         Bahwa jangka waktu kerjasama berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh para Pihak.

2.         Perjanjian ini berlaku sebagai pokok dari pembentukan PT.pp tanpa ditandatanganinya Perjanjian ini, maka PT.pp tidak akan pernah dibentuk.

3.         Pihak Kedua diberi hak untuk mengakhiri kerjasama ini apabila menurut pertimbangan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 4 mengenai Hak dan Kewajiban Pihak Pertama.

4.         pengakhiran mana akan diberitahukan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak ditetapkannya tanggal pengakhiran tersebut.

PASAL 4

1.      Bentuk bagi hasil kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah berupa pemberian Deviden, yaitu perhitungan keuntungan yang diperoleh PT.pp.

2.      Pemberian Deviden akan dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut RUPS) PT.pp dimana sebelum dilaksanakannya RUPS tersebut, Pihak Pertama terlebih dahulu meminta persetujuan Pihak Kedua untuk melaksanakan RUPS dengan agenda pemberian Deviden. 

3.      Pihak Pertama sepakat untuk pertama kalinya pemberian Deviden seluruhnya akan diberikan kepada Pihak Kedua.

4.      Apabila   Pihak   Kedua   telah  menerima  pemberian  Deviden  tersebut, maka  Pihak Kedua    bersedia    untuk   memberikan    kepada   Pihak   Pertama   sebagai   prestasi melaksanakan  kerjasama  sebesar 50 % (limapuluh persen) dari bagian Deviden yang diterima.

 

PASAL 5

Hak dan Kewajiban Pihak Pertama.

a)      menjalankan/melaksanakan pengurusan perseroan sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Akta Pendirian Badan Hukum PT.pp.

b)      Melaporkan secara berkala kegiatan operasional PT.pp tersebut kepada Pihak Kedua dalam bentuk laporan yang akan ditentukan oleh Pihak Kedua.

c)      Meminta persetujuan Pihak Kedua terlebih dahulu dalam setiap pengambilan keputusan yang bersifat prinsip yang menentukan atas jalannya PT.pp tersebut termasuk tetapi tidak terbatas untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kerjasama dengan Pihak Ketiga, pembelian asset serta memberikan Asset PT.pp sebagai Jaminan dalam rangka memperoleh fasilitas kredit dan hal-hal lainnya yang ditentukan kemudian berdasarkan pertimbangan Pihak Kedua.

d)     Mendapatkan hak dan wewenang atas segala pengurusan PT.pp  tersebut;

e)      Menerima hasil keuntungan berupa Deviden PT.pp apabila dikemudian hari PT. pp telah beroperasi dan mendapatkan keuntungan dari hasil operasinya, besarnya Deviden yang diperoleh wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua, tanpa adanya persetujuan Pihak Kedua, maka Deviden tidak akan pernah dibagikan.

PASAL 6

Hak dan Kewajiban Pihak Kedua.

a)      Pihak Kedua berkewajiban untuk memberikan sejumlah uang sebesar Modal PT.pp atau jumlah yang ditentukan lain oleh Para Pihak yang nilainya mencakup dari nilai investasi yang ditanamkan dalam PT.pp tersebut atas pelaksanaan Kerjasama ini.

b)      Pihak    Kedua    berkewajiban    untuk    membayar    seluruh   biaya-biaya   yang berkenaan dengan pelaksaan kerjasama ini termasuk tetapi tidak terbatas atas segala biaya operasional PT.pp , biaya-biaya yang menyangkut segala perijinan yang dibutuhkan.

c)      Pihak Kedua selain berhak mendapat keuntungan yang didapat dari hasil keuntungan perusahaan berupa Deviden yang besarnya akan ditentukan kemudian secara bersama-samaoleh Para Pihak, Pihak kedua juga berhak mendapat Marketing Fee dari setiap transaksi usaha yang dilakukan oleh Pihak Pertama untuk kepentingan PT.

d)     Pihak Kedua berhak dikemudian hari menentukan pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua baik itu perorangan maupun Badan Hukum untuk ditempatkan dalam susunan pengurus perseroan dan level management PT.

PASAL 7

1.      Seluruh kegiatan kerjasama ini akan dilaksanakan oleh PT.pp atau nama lainnya apabila nama pengesahan PT.pp sebagai Badan Hukum Indonesia ditolak oleh Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

2.      Pengelolaan dan pengurusan kegiatan PT.pp akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Pihak Pertama sesuai dengan prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan ketentuan Pihak Pertama wajib melaporkan segala kegiatan dalam mengelola dan mengurus PT.pp kepada Pihak Kedua, khusus mengenai kegiatan administrasi keuangan baik dalam hal pengeluaran maupun pemasukan, Pihak Pertama berkewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua atau orang yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.

PASAL 8

Pihak Kedua diberi hak untuk menempatkan orang-orang yang ditunjuk untuk menduduki organ perseroan PT.pp, baik pada kedudukan Komisaris maupun Direksi dan selain itu berhak menempatkan pula orang-orang yang ditunjuk dalam kedudukan yang strategis, seperti dalam hal keuangan dan bidang hukum.

PASAL 9

Pihak Pertama atas nama PT.pp dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua atau Pihak yang ditunjuk untuk memasarkan produk tersebut dan untuk itu diberikan hak untuk menandatangani segala    dokumen-dokumen    yang    diperlukan    dalam   hal   memasarkan   produk  perusahaan tersebut.

PASAL 10

1.         Pihak Pertama mempunyai hak dan wewenang untuk menandatangani Perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau perubahan-perubahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.

2.         Pihak Pertama menyatakan bahwa merupakan saham-saham miliknya pada PT. pp sebenarnya adalah milik Pihak Kedua.

PASAL 11

Pihak Pertama akan melaksanakan/menjalankan pengurusan PT.pp dengan prinsipkehati-hatian dan tidak melanggar ketentuan yang diatur oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Akta Pendirian PT.pp.

PASAL 12

Pihak Pertama tidak akan membuat Perjanjian dengan pihak ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan Perjanjian ini.

PASAL 13

1.      Pihak Pertama tidak berhak untuk membuat badan hukum baru dan atau jenis usaha yang sama dengan Pihak Ketiga lainya selain dengan PT.pp

2.      Pihak Pertama sedang tidak sedang terlibat dalam perkara pidana atau perdata mendapatkan sanksi administrasi dan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi Perjanjian ini.

PASAL 14

1.      Pihak Pertama akan memberikan laporan secara tertulis mengenai setiap perubahan anggaran dasar dan kepengurusan yang terjadi ataupun apapun juga baik secara langsung maupun tidak langsung akan mempengaruhi Perjanjian ini.

2.      Bahwa segala keterangan yang diberikan oleh Pihak Pertama sehubungan dengan Perjanjian ini adalah benar adanya.

PASAL 15

Perjanjian ini dapat diakhiri oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama.

PASAL 16

Apabila  Pihak  Pertama  lalai  melakukan  kewajibannya  seperti  yang  diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak Kedua berhak membatalkan Perjanjian dan berhak mengambil  alih  seluruh  kepemilikan saham-saham perseroan baik langsung ataupun tidak langsung termasuk seluruh aset termasuk tidak terbatas mempergunakan haknya untuk menggunakan Surat Pernyataan Pengalihan kepemilikan patent, merek atas merek dagang PT.pp.

PASAL 17

Selain hal yang disebutkan dalam ayat 2 dan apabila diperlukan berrdasarkan pertimbangan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dengan ini memberikan hak yang tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Kedua untuk menawarkan dan menjual seluruh saham yang dimiliki Pihak Pertama kepada pihak lain.

PASAL 18

1.      Pembatalan Perjanjian seperti yang termaksud pada pasal ini akan diberitahukan sebelumnya secara tertulis oleh Pihak kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 7  (tujuh) hari kerja.

2.      Akibat pembatalan perjanjian ini maka Pihak Pertama berkewajiban menandatangani semua surat dan dokumen yang berhubungan dengan PT.pp kepada Pihak Kedua atau kepada Pihak  yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.

PASAL 19

Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat dari pada hal-hal yang berada diluar batas kemampuan kedua belah pihak seperti antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan Pemerintah dalam soal moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnnya wajib memberitahukan kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya keadaan memaksa/force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah mengetahui adanya peristiwa yang dimaksudkan keadaan memaksa/force maejure tersebut diatas.

PASAL 20

Terhadap segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut diatas para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.

PASAL 21

Segala  surat  menyurat  atau korespodensi lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam  perjanjian  ini  akan  dilakukan  dengan  melalui  alamat  oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 30 (tigapuluh) hari sebelumnya oleh pihak yang satu kepada  pihak lainnya  apabila  tidak  ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara hukum adalah alamat yang sah dan berlaku.

PASAL 22

Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau penafsiran Perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah dan dengan penuh itikad baik.

PASAL 23

Apabila hal ini tidak juga dapat dilakukan, maka para pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pengadilan Negeri yang mempunyai juridiksi atas asset atau tempat kedudukan Pihak Pertama sebagai domisili yang tetap dan tidak berubah.

PASAL 24

Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatangani dan tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia/bubar, akan tetapi turun-temurun dan harus dipenuhi oleh para ahli warisnya (penggantinya yang sah menurut hukum) dari pihak yang meninggal dunia/bubar itu.

PASAL 25

Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau ditambah, kecuali apabila perubahan dan/atau penambahan itu dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama.

PASAL 26

Semua kuasa yang termaktub dalam Perjanjian ini merupakan bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini, yang tidak akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut dan oleh karena itu kuasa-kuasa tersebut tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena sebab-sebab yang termaksud dalam Pasal 1813, 1815 dan 1816 KUH Perdata Indonesia atau karena sebab apapun juga.

PASAL 27

Para Pihak akan terbukti telah lalai didalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya kepada pihak yang lain dengan lewatnya jangka waktu yang ditetapkan sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan lagi teguran atau pernyataan apapun juga.

PASAL 28

Apabila  salah  satu  pihak  tidak  melaksanakan  kewajibannya-kewajibannya, maka Pihak yang dirugikan atas tidak dilaksanakannya kewajiban-kewajiban tersebut, setelah diberikan peringatan dengan sepatutnya, maka Pihak yang dirugikan tersebut berhak membatalkan Perjanjian ini,  dan mengenai pembatalan Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.

PASAL 29

Segala surat dan pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian ini wajib disampaikan kepada pihak lain dengan surat tercatat atau  surat lainnnya  yang  disertai  dengan  tanda  penerimaan  yang  layak   kepada  masing-masing Para Pihak sesuai dengan alamat-alamat yang akan ditentukan oleh Para Pihak.

PASAL 30

Para Pihak tidak berhak untuk mengalihkan segala hak dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada orang atau pihak lain, kecuali dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.

DEMIKIAN AKTA INI

Dibuat di tandatangani dan diresmikan di Cilacap, pada tanggal 16 Desember 2020 dengan dihadiri oleh :

Pihak Pertama

Pihak Kedua

 

Tole Setiawan

 

M. Azkal Birri.S

 

Saksi-saksi:

Saksi 1

Saksi 2

 

Alex Dobleh

 

Yanto Aliando

 

PRA- PERANCANGAN KONTRAKTUAL

Tahap Pra-Perancangan Kontrak merupakan tahap sebelum kontrak dirancang dan disusun. Sebelum kontrak disusun, terdapat empat hal yang harus diperhatikan oleh para pihak. Berikut empat hal yang harus diperhatikan oleh para pihak:

1.      Identifikasi Para Pihak

CURRICULUM VITAE pihak pertama

DATA PRIBADI

Nama                             : Tole Setiawan

Tempat, Tanggal Lahir  : Banyumas, 12 November 1965

Jenis Kelamin                : Laki-Laki

Agama                           : Islam

Alamat                           :Jalan Mangga No 120, Rt 002, Rw 001, Desa Menganti, Kec Kesugihan, Kab Cilacap, Prov Jawa Tengah.

PENGALAMAN

-          Direktur Maneger

-          Direktur Perusahaan

 

CURRICULUM VITAE Pihak Kedua

DATA PRIBADI

Nama                             : M. Azkal Birri

Tempat, Tanggal Lahir  : Cilacap, 20 September 1999

Jenis Kelamin                : Laki-Laki

Agama                           : Islam

Alamat                           : Jl Melem No 166, Rt 02, Rw 06 Desa Menganti, Kec Kesugihan, Kab Cilacap, Prov Jawa Tengah

PENGALAMAN

-          Rencana Buka Usaha

-          Dan Masih Rencana

 

2.      Penelitian Awal Terkait

Legal Audit

Ø  Ketentuan Perundang-Undang Terkait Kontrak Kerjasama

          Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut dengan juga persekutuan modal.

          melaksanakan pengurusan perseroan sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Akta Pendirian Badan Hukum PT.pp.

Ø  Perizinan Yang Diperlukan

-          Pengajuan Izin Usaha

-          Izin Komersial

-          Pendaftaran NIB

3.      Pembuatan MoU

MoU Perjanjian Kerjasama Usaha

Tanggal            : 16 Desember 2020

Info Kontak    : 081542132203

Nama Proyek   : Usaha Perseroan Terbatas (PT)pp Kontraktor Property

Kontribusi       : Antara Direktur PT.pp dan Pemilik Modal Untuk melangsungkan kerjasama usaha

4.      Negoisasi

a.       Jangka waktu kerjasama berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh para Pihak. dan pengakhiran akan diberitahukan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak ditetapkannya tanggal pengakhiran tersebut.

b.      Bentuk bagi hasil kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah berupa pemberian Deviden, yaitu perhitungan keuntungan yang diperoleh PT. pp.

c.       Apabila Pihak   Kedua   telah  menerima  pemberian  Deviden  tersebut, maka  Pihak Kedua    bersedia    untuk   memberikan    kepada   Pihak   Pertama   sebagai   prestasi melaksanakan  kerjasama  sebesar 50 % (limapuluh persen) dari bagian Deviden yang diterima.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permasalahan UMKM