SURAT KONTRAK DIBAWAH TANGAN SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA PERSEROAN TERBATAS (PT) DALAM BIDANG KONTRAKTOR PROPERTI
SURAT KONTRAK
DIBAWAH TANGAN
SURAT PERJANJIAN
KERJA SAMA USAHA PERSEROAN TERBATAS (PT) DALAM BIDANG KONTRAKTOR PROPERTI
No.04/ SPK-PKUP/ 11/ 2020
Pada
hari ini, Hari Rabu, tanggal 16-12-2020 (Enam belas desember dua ribu duapuluh),
pukul 21:40 WIB (Dua puluh satu lebih empat puluh menit Waktu Indonesia Barat).
Bertempat di desa Menganti, Kecamatan Kesuihan, Kabupaten Cilacap.
1.
TOLE SETIAWAN, Lahir di Banyumas, pada tanggal 12-11-1965 (Dua belas
November seribu sembilan ratus enam puluh lima), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan
Karyawan Swasta, Bertempat tinggal di Jalan Mangga Nomor 120, Rukun Tetangga
002, Rukun Warga 001, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap,
Provinsi Jawa Tengah.
Pada
saat ini berada di Cilacap.
Pemegang Kartu Tanda
Penduduk Nomor: 3654415040020004.
Selaku
DIREKTUR PERUSAHAAN
Untuk selanjutnya dalam
kontrak ini
disebut : PIHAK PERTAMA
2.
M AZKAL BIRRI, Lahir di Cilacap,
pada tanggal 20-09-1999 (Dua puluh september seribu sembilan ratus sembilan
puluh sembilan), Warga Negara Indonesia, Pekerjaan Wiraswasta,
Bertempat tinggal di Jalan Melem Nomor 166, Rukun Tetangga 002, Rukun Warga
006, Desa Menganti, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten
Cilacap, Provinsi Jawa Tengah.
Pada
saat ini berada di Cilacap.
Pemegang
kartu tanda penduduk nomor : 3301022009990003
Selaku PEMODAL
Untuk selanjutnya dalam
kontrak ini
disebut : PIHAK KEDUA
Para
pihak terlebih dahulu menerangkan dan menyatakan sebagai berikut :
1.
Bahwa Pihak Pertama
dan Pihak Kedua
bermaksud mengadakan kerjasama dalam usaha sebagaimana yang diatur oleh
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa perusahaan
berjenis perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan hukum
yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut dengan juga persekutuan
modal.
2.
Bahwa untuk hal tersebut Pihak Pertama bersedia
untuk menjalankan/ melaksanakan kerjasama tersebut dengan membuat Badan
Hukum Perseroan Terbatas tersebut,
3.
sedangkan
Pihak Kedua bersedia untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah) sebagai Modal kerjasama Badan Hukum Perseroan Terbatas tersebut.
Selanjutnya kedua belah pihak
bersepakat bahwa perjanjian kerjasama usaha antara Pihak Pertama dan Pihak
Kedua ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam
pasal-pasal, sebagai berikut:
PASAL 1
Para Pihak sepakat untuk saling
bekerjasama dalam usaha sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas (PT), dikatakan bahwa
perusahaan berjenis perseroan terbatas adalah suatu badan usaha yang berbentuk
badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau disebut dengan juga
persekutuan modal.
PASAL 2
Para Pihak sepakat untuk
membuat kerjasama dalam bentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas yang diberi nama
PT.pp (Yang Bergerak dalam Bidang
Kontraktor Properti), sebagai Badan Hukum yang bertanggung jawab dan yang mempunyai hak atas
segala hal yang berkenaan dengan
kerjasama usaha.
PASAL 3
1.
Bahwa jangka waktu kerjasama
berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian oleh para Pihak.
2.
Perjanjian ini berlaku sebagai
pokok dari pembentukan PT.pp tanpa ditandatanganinya Perjanjian ini, maka PT.pp
tidak akan pernah dibentuk.
3.
Pihak Kedua diberi hak untuk
mengakhiri kerjasama ini apabila menurut pertimbangan Pihak Kedua, Pihak
Pertama tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
4 mengenai Hak dan Kewajiban Pihak Pertama.
4.
pengakhiran mana akan
diberitahukan secara tertulis oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama
selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak ditetapkannya tanggal pengakhiran
tersebut.
PASAL 4
1. Bentuk bagi hasil kerjasama sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian ini adalah berupa pemberian Deviden, yaitu perhitungan keuntungan yang diperoleh PT.pp.
2.
Pemberian
Deviden akan dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya
disebut RUPS) PT.pp dimana sebelum dilaksanakannya RUPS tersebut, Pihak Pertama
terlebih dahulu meminta persetujuan Pihak Kedua untuk melaksanakan RUPS dengan
agenda pemberian Deviden.
3.
Pihak Pertama
sepakat untuk pertama kalinya pemberian Deviden seluruhnya akan diberikan
kepada Pihak Kedua.
4.
Apabila Pihak
Kedua telah menerima
pemberian Deviden tersebut, maka Pihak Kedua
bersedia untuk memberikan
kepada Pihak Pertama
sebagai prestasi melaksanakan kerjasama
sebesar 50 % (limapuluh persen) dari bagian Deviden yang diterima.
PASAL 5
Hak
dan Kewajiban Pihak Pertama.
a) menjalankan/melaksanakan pengurusan perseroan sesuai dengan ketentuan yang diatur Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Akta Pendirian Badan Hukum PT.pp.
b)
Melaporkan
secara berkala kegiatan operasional PT.pp tersebut kepada Pihak Kedua dalam bentuk laporan
yang akan ditentukan oleh Pihak Kedua.
c)
Meminta
persetujuan Pihak Kedua terlebih dahulu dalam setiap pengambilan keputusan yang
bersifat prinsip yang menentukan atas jalannya PT.pp tersebut termasuk
tetapi tidak terbatas untuk melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),
kerjasama dengan Pihak Ketiga, pembelian asset serta memberikan Asset PT.pp sebagai Jaminan dalam
rangka memperoleh fasilitas kredit dan hal-hal lainnya yang ditentukan kemudian
berdasarkan pertimbangan Pihak Kedua.
d)
Mendapatkan
hak dan wewenang atas segala pengurusan PT.pp tersebut;
e)
Menerima hasil
keuntungan berupa Deviden PT.pp apabila dikemudian hari PT. pp telah beroperasi dan mendapatkan
keuntungan dari hasil operasinya, besarnya Deviden yang diperoleh wajib
mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pihak Kedua, tanpa adanya
persetujuan Pihak Kedua, maka Deviden tidak akan pernah dibagikan.
PASAL 6
Hak dan Kewajiban Pihak Kedua.
a) Pihak Kedua
berkewajiban untuk memberikan sejumlah uang sebesar Modal PT.pp atau jumlah
yang ditentukan lain oleh Para Pihak yang nilainya mencakup dari nilai investasi
yang ditanamkan dalam PT.pp tersebut atas pelaksanaan Kerjasama ini.
b) Pihak Kedua
berkewajiban untuk membayar
seluruh biaya-biaya yang berkenaan dengan pelaksaan kerjasama
ini termasuk tetapi tidak terbatas atas segala biaya operasional PT.pp ,
biaya-biaya yang menyangkut segala perijinan yang dibutuhkan.
c) Pihak Kedua selain
berhak mendapat keuntungan yang didapat dari hasil keuntungan perusahaan berupa
Deviden yang besarnya akan ditentukan kemudian secara bersama-samaoleh Para
Pihak, Pihak kedua juga berhak mendapat Marketing Fee dari setiap transaksi
usaha yang dilakukan oleh Pihak Pertama untuk kepentingan PT.
d) Pihak Kedua berhak
dikemudian hari menentukan pihak-pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua baik itu
perorangan maupun Badan Hukum untuk ditempatkan dalam susunan pengurus perseroan
dan level management PT.
PASAL 7
1.
Seluruh kegiatan kerjasama
ini akan dilaksanakan oleh PT.pp atau nama lainnya apabila
nama pengesahan PT.pp sebagai Badan Hukum Indonesia ditolak oleh Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
2.
Pengelolaan dan pengurusan
kegiatan PT.pp akan dilaksanakan sepenuhnya oleh Pihak Pertama sesuai dengan
prinsip kehati-hatian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas dengan ketentuan Pihak Pertama wajib melaporkan segala
kegiatan dalam mengelola dan mengurus PT.pp kepada Pihak Kedua, khusus mengenai
kegiatan administrasi keuangan baik dalam hal pengeluaran maupun pemasukan,
Pihak Pertama berkewajiban untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari Pihak
Kedua atau orang yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
PASAL
8
Pihak Kedua diberi hak untuk menempatkan orang-orang yang
ditunjuk untuk menduduki organ perseroan PT.pp, baik pada kedudukan Komisaris
maupun Direksi dan selain itu berhak menempatkan pula orang-orang yang ditunjuk
dalam kedudukan yang strategis, seperti dalam hal keuangan dan bidang hukum.
PASAL 9
Pihak
Pertama atas nama PT.pp dengan ini memberikan kuasa kepada Pihak Kedua atau
Pihak yang ditunjuk untuk memasarkan produk tersebut dan untuk itu diberikan
hak untuk menandatangani segala
dokumen-dokumen yang diperlukan dalam
hal memasarkan produk perusahaan tersebut.
PASAL 10
1.
Pihak Pertama mempunyai hak dan wewenang untuk
menandatangani Perjanjian ini maupun tambahan-tambahan dan atau
perubahan-perubahan serta melaksanakan kewajiban-kewajibannya berdasarkan
Perjanjian ini.
2.
Pihak Pertama menyatakan bahwa merupakan saham-saham
miliknya pada PT. pp sebenarnya adalah milik Pihak Kedua.
PASAL 11
Pihak Pertama akan melaksanakan/menjalankan pengurusan
PT.pp
dengan prinsipkehati-hatian dan tidak melanggar ketentuan
yang diatur oleh Undang Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
dan Akta Pendirian PT.pp.
PASAL 12
Pihak Pertama tidak akan membuat Perjanjian dengan pihak
ketiga yang bertentangan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
Perjanjian ini.
PASAL 13
1.
Pihak Pertama tidak berhak
untuk membuat badan hukum baru dan atau jenis usaha yang sama dengan Pihak Ketiga
lainya selain dengan PT.pp
2.
Pihak Pertama sedang tidak
sedang terlibat dalam perkara pidana atau perdata mendapatkan sanksi
administrasi dan pemerintah baik secara langsung maupun tidak langsung akan
mempengaruhi Perjanjian ini.
PASAL 14
1.
Pihak Pertama akan
memberikan laporan secara tertulis mengenai setiap perubahan anggaran dasar dan
kepengurusan yang terjadi ataupun apapun juga baik secara langsung
maupun tidak langsung akan mempengaruhi Perjanjian ini.
2.
Bahwa segala keterangan yang
diberikan oleh Pihak Pertama sehubungan dengan Perjanjian ini adalah benar
adanya.
PASAL 15
Perjanjian
ini dapat diakhiri oleh kedua belah pihak berdasarkan kesepakatan bersama.
PASAL 16
Apabila Pihak
Pertama lalai melakukan
kewajibannya seperti yang
diatur dalam Perjanjian ini, maka Pihak Kedua berhak membatalkan
Perjanjian dan berhak mengambil
alih seluruh kepemilikan saham-saham perseroan baik
langsung ataupun tidak langsung termasuk seluruh aset termasuk tidak terbatas
mempergunakan haknya untuk menggunakan Surat Pernyataan Pengalihan kepemilikan
patent, merek atas merek dagang PT.pp.
PASAL
17
Selain
hal yang disebutkan dalam ayat 2 dan apabila diperlukan berrdasarkan
pertimbangan Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dengan ini memberikan hak yang
tidak dapat ditarik kembali kepada Pihak Kedua untuk menawarkan dan menjual
seluruh saham yang dimiliki Pihak Pertama kepada pihak lain.
PASAL 18
1.
Pembatalan Perjanjian
seperti yang termaksud pada pasal ini akan diberitahukan sebelumnya secara
tertulis oleh Pihak kedua kepada Pihak Pertama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja.
2.
Akibat pembatalan perjanjian
ini maka Pihak Pertama berkewajiban menandatangani semua surat dan dokumen yang
berhubungan dengan PT.pp kepada Pihak Kedua atau kepada Pihak yang ditunjuk oleh Pihak Kedua.
PASAL 19
Dalam hal terjadinya peristiwa-peristiwa sebagai akibat
dari pada hal-hal yang berada diluar batas kemampuan kedua belah pihak seperti
antara lain bencana alam, kebakaran, kebijaksanaan Pemerintah dalam soal
moneter kecuali devaluasi, dan lain-lain sejenisnya, maka pihak lainnnya wajib
memberitahukan kepada pihak yang tidak menderita karena akibat terjadinya
keadaan memaksa/force majeure selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
mengetahui adanya peristiwa yang dimaksudkan keadaan memaksa/force maejure
tersebut diatas.
PASAL 20
Terhadap
segala kerugian yang disebabkan atas hal-hal tersebut diatas para pihak akan
menyelesaikannya secara musyawarah.
PASAL 21
Segala surat
menyurat atau korespodensi
lainnya yang akan dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian
ini akan dilakukan
dengan melalui alamat
oleh tiap-tiap pihak akan diberitahukan 30 (tigapuluh) hari sebelumnya
oleh pihak yang satu kepada pihak
lainnya apabila tidak
ada pemberitahuan, maka alamat yang tercantum pada perjanjian ini secara
hukum adalah alamat yang sah dan berlaku.
PASAL 22
Dalam hal terjadinya sengketa dalam pelaksanaan dan atau
penafsiran Perjanjian ini maka para pihak akan menyelesaikannya secara
musyawarah dan dengan penuh itikad baik.
PASAL 23
Apabila hal ini tidak juga dapat dilakukan, maka para
pihak dengan ini memilih Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Pengadilan Negeri
yang mempunyai juridiksi atas asset atau tempat kedudukan Pihak Pertama sebagai
domisili yang tetap dan tidak berubah.
PASAL 24
Perjanjian ini berlaku terhitung sejak ditandatangani dan
tidak akan berakhir karena salah satu pihak meninggal dunia/bubar, akan tetapi
turun-temurun dan harus dipenuhi oleh para ahli warisnya (penggantinya yang sah
menurut hukum) dari pihak yang meninggal dunia/bubar itu.
PASAL
25
Perjanjian ini tidak dapat diubah dan/atau ditambah,
kecuali apabila perubahan dan/atau penambahan itu dibuat dalam suatu perjanjian
tertulis yang ditandatangani oleh Pihak Pertama dan Pihak Kedua bersama-sama.
PASAL
26
Semua kuasa yang termaktub dalam Perjanjian ini merupakan
bagian yang terpenting dan tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini, yang tidak
akan dibuat tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut dan oleh karena itu kuasa-kuasa
tersebut tidak dapat ditarik kembali dan juga tidak akan berakhir karena sebab-sebab
yang termaksud dalam Pasal 1813, 1815 dan 1816 KUH Perdata Indonesia atau karena sebab apapun juga.
PASAL
27
Para Pihak akan terbukti telah lalai didalam melaksanakan
kewajiban-kewajibannya kepada pihak yang lain dengan lewatnya jangka waktu yang
ditetapkan sehingga mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan lagi teguran atau
pernyataan apapun juga.
PASAL
28
Apabila salah satu
pihak tidak melaksanakan
kewajibannya-kewajibannya, maka Pihak yang dirugikan atas tidak
dilaksanakannya kewajiban-kewajiban tersebut, setelah diberikan peringatan
dengan sepatutnya, maka Pihak yang dirugikan tersebut berhak membatalkan
Perjanjian ini, dan mengenai pembatalan
Perjanjian ini, Para Pihak sepakat untuk melepaskan ketentuan-ketentuan yang
termaksud dalam Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata.
PASAL 29
Segala surat dan pemberitahuan yang berhubungan dengan
Perjanjian ini wajib disampaikan kepada pihak lain dengan surat tercatat
atau surat lainnnya yang
disertai dengan tanda
penerimaan yang layak
kepada masing-masing Para Pihak
sesuai dengan alamat-alamat yang akan ditentukan oleh Para Pihak.
PASAL 30
Para Pihak tidak berhak untuk mengalihkan segala hak dan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini kepada orang atau pihak lain, kecuali
dengan persetujuantertulis terlebih dahulu dari Pihak lainnya.
DEMIKIAN
AKTA INI
Dibuat
di tandatangani dan diresmikan di Cilacap, pada tanggal 16 Desember 2020 dengan
dihadiri oleh :
|
Pihak Pertama |
Pihak Kedua |
|
Tole Setiawan |
M. Azkal Birri.S |
Saksi-saksi:
|
Saksi 1 |
Saksi 2 |
|
Alex Dobleh |
Yanto Aliando |
PRA- PERANCANGAN KONTRAKTUAL
Tahap
Pra-Perancangan Kontrak merupakan tahap sebelum kontrak dirancang dan disusun.
Sebelum kontrak disusun, terdapat empat hal yang harus diperhatikan oleh para
pihak. Berikut empat hal yang harus diperhatikan oleh para pihak:
1.
Identifikasi Para Pihak
CURRICULUM VITAE pihak pertama
DATA PRIBADI
Nama :
Tole Setiawan
Tempat, Tanggal Lahir : Banyumas, 12 November 1965
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Agama :
Islam
Alamat :Jalan Mangga No 120, Rt 002,
Rw 001, Desa Menganti, Kec
Kesugihan, Kab Cilacap, Prov Jawa
Tengah.
PENGALAMAN
-
Direktur Maneger
-
Direktur Perusahaan
CURRICULUM VITAE Pihak Kedua
DATA PRIBADI
Nama :
M. Azkal Birri
Tempat, Tanggal Lahir : Cilacap, 20 September 1999
Jenis Kelamin :
Laki-Laki
Agama :
Islam
Alamat :
Jl Melem No 166, Rt 02, Rw 06 Desa Menganti, Kec Kesugihan, Kab Cilacap, Prov
Jawa Tengah
PENGALAMAN
-
Rencana Buka Usaha
-
Dan Masih Rencana
2.
Penelitian Awal Terkait
Legal Audit
Ø Ketentuan Perundang-Undang
Terkait Kontrak Kerjasama
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang membahas mengenai Perseroan Terbatas
(PT), dikatakan bahwa perusahaan berjenis perseroan terbatas adalah suatu badan
usaha yang berbentuk badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham
atau disebut dengan juga persekutuan modal.
melaksanakan pengurusan perseroan sesuai dengan ketentuan yang diatur
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Akta Pendirian
Badan Hukum PT.pp.
Ø Perizinan Yang Diperlukan
-
Pengajuan
Izin Usaha
-
Izin Komersial
-
Pendaftaran NIB
3. Pembuatan
MoU
MoU Perjanjian Kerjasama Usaha
Tanggal :
16 Desember 2020
Info Kontak :
081542132203
Nama Proyek :
Usaha Perseroan Terbatas (PT)pp Kontraktor Property
Kontribusi :
Antara Direktur PT.pp dan Pemilik Modal Untuk melangsungkan kerjasama usaha
4. Negoisasi
a.
Jangka waktu kerjasama berlaku sejak
ditandatanganinya Perjanjian oleh para Pihak. dan pengakhiran akan diberitahukan secara tertulis
oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari
sejak ditetapkannya tanggal pengakhiran tersebut.
b.
Bentuk bagi hasil kerjasama sebagaimana yang
dimaksud dalam Perjanjian ini adalah berupa pemberian Deviden, yaitu perhitungan
keuntungan yang diperoleh PT. pp.
c.
Apabila Pihak
Kedua telah menerima
pemberian Deviden tersebut, maka Pihak Kedua
bersedia untuk memberikan
kepada Pihak Pertama
sebagai prestasi melaksanakan kerjasama
sebesar 50 % (limapuluh persen) dari bagian Deviden yang diterima.
Komentar
Posting Komentar